Agresi Militer Belanda 1 direncanakan oleh Van Mook, ia merencanakan negara-negara boneka dan ingin mengembalikan kekuasaan Belanda atas Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut pihak Belanda melanggar perundingan linggarjati yang telah disepakati sebelumnya, bahkan mereka menyobek kertas perjanjian tersebut. Kemudian pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda melancarkan aksi militer pertama dengan target utama kota-kota besar di pulau Jawa dan Sumatra.
Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang tidak pernah menyangka akan terjadinya agresi militer Belanda itu, tidak siap untuk menghadang serangan yang datangnya secara tiba-tiba. Serangan tersebut menjadikan pasukan Tentara Nasional Indonesia tercerai-berai. Dalam keadaan menyerupai itu, pasukan Tentara Nasional Indonesia berusaha untuk menjalin koordinasi antar satuan dan membangun tempat pertahanan baru. Pasukan Tentara Nasional Indonesia melancarkan strategi gerilya untuk menghadapi pasukan Belanda. Dengan strategi gerilya, ruang gerak pasukan Belanda berhasil dibatasi. Gerakan pasukan Belanda hanya berada pada kota-kota besar dan jalan-jalan raya, sedangkan di luar kota, kekuasaan berada di tangan pasukan TNI.
Agresi Militer Belanda 1 ternyata mengakibatkan reaksi yang jago dari dunia internasional. Pada tanggal 30 Juli 1947, pemerintah India dan Australia mengajukan ajakan resmi semoga duduk perkara Indonesia segera dimasukkan dalam daftar program Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB memerintahkan penghentian dari kedua belah pihak yang mulai berlaku tanggal 4 Agustus 1947. Untuk mengawasi pengaplikasian perjanjian gencatan senjata tersebut, maka dibuat suatu Komisi Konsuler yang anggotanya ialah konsul jenderal yang berada di Indonesia.
Pasca Terjadinya Agresi Militer Belanda 1
Komisi Konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat Dr. Walter Foote dengan anggotanya Konsul Jenderal Cina, Belgia, Prancis, Inggris, dan Australia. Komisi Konsuler itu diperkuat dengan perwira militer Amerika Serikat dan Prancis, yaitu sebagai peninjau militer. Dalam laporannya kepada Dewan Keamanan, Komisi Konsuler menyatakan bahwa tanggal 30 Juli 1947 hingga dengan tanggal 4 Agustus 1947 pasukan Belanda masih mengadakan gerakan militer. Namun demikian, pemerintah dari pihak Belanda menolak dengan keras garis demarkasi yang dituntut oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun Agresi Militer Belanda 1 telah berakhir, genjatan senjata telah dimusyawarahkan, namun di lapangan masih sering terjadi tembak-menembak. Hal ini disebabkan lantaran kurangnya pengenalan terhadap pasukan yang berada di lapangan. Lanjutkan membaca agresi militer belanda 2.
Meskipun Agresi Militer Belanda 1 telah berakhir, genjatan senjata telah dimusyawarahkan, namun di lapangan masih sering terjadi tembak-menembak. Hal ini disebabkan lantaran kurangnya pengenalan terhadap pasukan yang berada di lapangan. Lanjutkan membaca agresi militer belanda 2.
Advertisement